Kontrak Kuliah Perancangan Basis Data
Nama : Kusmayuda
Nama Mata Kuliah : Perancangan Basis Data
Kode Mata Kuliah : INF-55201-201
Jurusan : Informatika
Dosen Pengampu : Anggi Perwitasari, S.T., M.T
Semester : 3 (tiga)
Kelas : B
1. Tujuan Perkuliahan
Mata kuliah ini memberikan pemahaman dan penguasaan mengenai konsep-konsep basis data, model data relasional, pengenelan analisi dan teknik perancangan basis data normalisasi, penggunaan bahasa query (sql) untuk mengimplementasikan basis data dan untuk memanipulasi basis data.
2. Kontrak Kuliah
- Berpakaian yang rapi, tidak boleh menggunakan sandal.
- Seluruh informasi perkuliahan diumumkan lewat motifuntan.weebly.com.
- Keterlambatan maksimal 15 menit.
- Tidak hadir dengan alasan sakit, harus menyertakan surat keterangan dokter. Tidak hadir karena perjalanan dinas, urusan keluarga harus menyertakan surat izin yang dibuat oleh mahasiswa bersangkutan, ditanda tangani oleh KAPRODI dan menyertakan bukti surat perjalanan dari kantor.
- Minimal kehadiran yaitu 75% dari total seluruh tatap muka. TIDAK ADA TOLERANSI PENAMBAHAN KEHADIRAN.
- MENCONTEK/PLAGIARISME DARI SUMBER MANAPUN, NILAI UTS DAN UAS = E
- HANYA KETUA KELAS yang diizinkan menghubungi dosen pengampu melalui email/whatsapp dengan alasan apapun.
3. Bobot Penilaian
- Absensi : 10%
- Tugas : 30%
- UTS : 30%
- UAS : 30%
TIDAK ADA TOLERANSI BAGI YANG MELANGGAR KONTRAK KULIAH = E.
4. Kontrak Tugas
- Tugas Mingguan : Dikerjakan setiap minggu dalam bentuk artikel blog. Point yang diberikan yaitu <50 apabila :
- Plagiarisme tanpa pengubahan artikel yang dikutip.
- Hanya mengambil satu sumber dengan atau tanpa kutipan serta tanpa proses penyuntingan atau proses penyuntingan atau proses penyuntingan kurang dari 60% dari artikel sumber.
- Tidak memiliki resume dan hasil pemikiran pribadi. Atau hasil pemikiran yang didapat merupakan hasil pemikiran orang lain yang ditulis kembali.
- Tugas Terstruktur : Tugas berkelompok untuk mengerjakan suatu project Perancangan Basis Data dalam bentuk dokumen.
Kontrak perkuliahan ini dapat dilaksanakan mulai dari disampaikannya kesepakatan ini.
Pontianak, 31 Agustus 2019
Kusmayuda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar